
PuskesmasPasir Panjang
RT.23 RW.07 Kelurahan Nefonaek
Kecamatan Kota Lama
Kota Kupang
Nusa Tenggara Timur
Beberapa bulan terakhir kita sering mendengar pemberitaan terkait vaksinasi COVID-19 yang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 ini bertujuan untuk:
Pelayanan vaksinasi covid-19 mulai dilaksanakan pada awal tahun 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan dan selanjutnya kegiatan vaksinasi mulai menyasar kelompok usia lanjut, yakni masyarakat berusia lebih ≥ 60 tahun dan pelayan publik dari usia 18-59 tahun, pusat layanan kesehatan mulai disibukkan dengan pelayanan vaksinasi Covid-19.
UPT Puskesmas Pasir Panjang telah melaksanakan pelayanan vaksinasi COVID-19 Tahap 1 bagi Nakes dan Non Nakes sejak tanggal 19 Januari s.d 23 Maret 2021, sedangkan Tahap 2 bagi Lansia dan Pelayan Publik di mulai sejak tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan sekarang. Selain kegiatan pelayanan vaksinasi bertempat di Puskesmas, Tim vaksinasi UPT Puskesmas Pasir Panjang juga terlibat dalam pelayanan vaksin massal bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang di Kantor Walikota Kupang guna mendukung akselerasi cakupan program vaksinasi COVID-19 di Kota Kupang pada tanggal 26 Maret 2021. Total cakupan pelayanan vaksinasi COVID-19 sejak tanggal 19 Januari s/d 15 April 2021 adalah :
Pelayan Publik Dosis 1 : 774 orang; Dosis 2 : 528 orang.
Pelayanan vaksinasi dilaksanakan oleh Tim vaksinasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semua calon penerima vaksin harus mengikuti alur yang telah ditetapkan untuk mendapat pelayanan. Sasaran akan melalui 4 meja yang disiapkan yaitu meja registrasi dan verifikasi untuk memastikan data calon penerima vaksin, meja screening untuk menentukan kelayakan sasaran menerima vaksin melalui pemeriksaan fisik dan anamnesa oleh petugas, meja vaksinasi untuk mendapatkan penyuntikan vaksin, dan meja observasi untuk dilakukan observasi selama 30 menit ada tidaknya kondisi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan penyerahan kartu vaksin kepada peserta vaksinasi. Di meja observasi peserta vaksinasi akan diberikan jadwal pelaksanaan vaksin dosis kedua. Interval pemberian vaksin pertama dan kedua untuk jenis vaksin coronaVac bagi Lansia adalah 28 hari, sedangkan untuk Pelayan Publik adalah 14 hari.
Sejauh ini pelaksanaan vaksinasi masih terus dilaksanakan oleh UPT Puskesmas Pasir Panjang, bahkan dalam kondisi bulan puasa sesuai dengan instruksi Kemenkes dan fatwa MUI No. 13 tahun 2021. Oleh karena itu, sangat diharapkan agar kelompok usia lanjut diatas 60 tahun bisa tetap mendapatkan vaksin COVID-19 guna mendapatkan kekebalan yang optimal. Mari kita bersama-sama mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
s a l a m s e h a t
staf puskesmas pasir panjang
puskppj.dinkes-kotakupang.web.id | Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.